Jakarta, ebcmedia – Rapat perdana di Komisi I DPR terkait revisi Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)digelar di ruang rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.
Sjafrie mulai menyampaikan kebijakan-kebijakan Kemhan dalam lima tahun ke depan. Dirinya mengatakan arah kebijakan Kemhan yaitu melanjutkan apa yang telah menjadi strategi nasional, strategi pertahanan, dan strategi militer di periode sebelumnya.
“Kalau melihat situasi nasional yang disampaikan tadi, maka saya ingin menjelaskan arah pembangunan kekuatan pertahanan negara yang akan kita kerjakan di dalam kurun waktu saat ini sampai dengan lima tahun ke depan,” kata Sjafrie.
“Kebijakan kita adalah melanjutkan apa yang sudah menjadi rintisan, strategi nasional, strategi pertahanan, dan strategi militer yang akan kita kembangkan di dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara,” sambungnya.
Dia menuturkan pihaknya akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan salah satunya berkaitan dengan revisi UU TNI. Selain itu, Kemhan juga disebut akan membentuk Dewan Pertahanan Nasional.
“Kita akan melanjutkan penguatan kebijakan strategi pertahanan, yaitu seperti yang tadi disinggung kita akan melakukan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia,” ujar Sjafrie.
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk amanat Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 15 yaitu terbentuknya Dewan Pertahanan Nasional dalam konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” tandasnya.
(Red)