Putusan Permohonan PHPU Puncak Jaya Tidak Dapat Diterima

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Senin (28/4/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024, di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi hari ini (5/5/2025). Agenda sidang kali ini adalah Penetapan Putusan.

Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, yang mempersoalkan hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon menilai terjadi pelanggaran signifikan yang memengaruhi hasil akhir pemilihan.

Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU, ditemui setalah sidang berlangsung menerangkan bahwa gugatan yang diajukan pemohon dengan dalil mengenai pihak terkait paslon nomor urut 1 yaitu Yuni Wonda dan Mus Kogoya tidak memenuhi syarat karena masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di tolak oleh majelis. Hal ini telah ditunjukkan melalui bukti tertulis yang langsung ditunjukkan kepada majelis hakim.

“Perkara 311 kami menangani kasus KPU Kabupaten Puncak Jaya, majelis menyatakan gugatannya di tolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, ini berkaitan dengan rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh KPU RI berkaitan dengan pelaksanaan pilkada di Puncak Jaya. Dalil pemohon yang menyatakan adanya persoalan pihak terkait yang dianggap tidak memenuhi syarat karena masih berstatus sebagai pegawai negeri telah di tolak, kami sudah mengajukan bukti bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sudah tidak menjadi pegawai negeri” jelasnya

Pasangan Yuni Wonda-Mus Kogoya selaku Pihak Terkait turut membantah tuduhan bahwa Mus Kogoya masih aktif sebagai ASN selama tahapan pilkada berlangsung. Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri Mus Kogoya telah diajukan pada 20 Agustus 2024. Selanjutnya, Bupati menerbitkan surat tanda terima dan surat pengantar ke BKN Regional IX Jayapura pada 26 Agustus 2024.

“Berkaitan dengan pembayaran gaji, honorarium itu karena keterlambatan turunnya SK pemberhentian dan tadi oleh Mahkamah terbukti bahwa pihak terkait Mus Kogoya dalam hal ini telah mengundurkan diri sebagaimana bukti yang diterima oleh KPU pada saat pendaftaran sebelum penetapan calon. Kemudian untuk rekapitulasi itu sudah dinyatakan benar dan mahkamah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih antara pemohon dan pihak terkait jumlahnya melebihi ambang batas.”tambahnya

Dengan kemenangan hasil PSU oleh pihak terkait Ali juga menyampaikan kondisi di Puncak Jaya dapat kondusif kembali karena saat ini telah ada kepastian pasangan calon terpilih dan Penetapan putusan oleh Majelis Hakim pada hari ini dapat segera dilakukan penetapan calon terpilihnya.

“Dengan demikian kami harapkan kondisi di puncak jaya bisa kondusif, kita sudah mendapatkan calon terpilih dan semoga putusan ini segera di eksekusi dengan penetapan calon terpilih secepatnya, mungkin besok paling lambat bisa ditetapkan dan disana semoga tercipta kedamaian untuk menjemput pimpinan yang baru.” tutupnya

Sesuai hasil persidangan Mahkamah juga menilai dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak cukup meyakinkan, termasuk mengenai dugaan kekeliruan dalam rekapitulasi ulang suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. MK menyatakan KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya secara patuh dan menyatakan tidak mempertimbangkan lebih lanjut dalil-dalil dan permohonan lainnya karena dianggap tidak relevan.

Dengan putusan ini, hakim menyatakan sengketa hasil Pilkada Puncak Jaya 2024 dinyatakan selesai di tingkat Mahkamah Konstitusi.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.