Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Dituntut 4 – 6 Tahun Penjara

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang pembacaan tuntutan kasus pungli di rutan(Rumah Tahanan) KPK di gelar Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Senin(25/11/24). Sebanyak 15 terdakwa di tuntut oleh JPU dengan hukuman 4-6 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Foto : Dhio Bams Prasetyo

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) para terdakwa mengetahui perbuatan yang telah dilakukan melanggar aturan, tapi tetap dijalankan. Hal tersebutlah yang membuat Jaksa mengatakan tak ada alasan pemaaf, pembenar, dan penghapus pertanggungjawaban pidana untuk perbuatan tersebut.

“Dilakukan secara sadar dan sengaja dan segala akibat yang ditimbulkan diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa,” ucap Jaksa.

Foto : Dhio Bams Prasetyo

Tak hanya itu, hal yang memberatkan tuntutan terhadap 15 terdakwa adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Sementara adapun hal yang meringankan tuntutan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya kecuali terdakwa VI Achmad Fauzi.

Foto : Dhio Bams Prasetyo

Berikut tuntutan lengkap 15 terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK:

1. Deden Rochendi, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.

2. Hengki, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.

3. Ristanta, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.

4. Eri Angga Permana, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan

5. Sopian Hadi, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun.

6. Achmad Fauzi, dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun.

7. Agung Nugroho, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan.

8. Ari Rahman Hakim, dituntut 4 tahun penjara, denda 250 juta subsider 6 bulan.

9. Muhammad Ridwan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan.

10. Mahdi Aris, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan.

11. Suharlan, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan.

12. Ricky Rachmawanto, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan.

13. Wardoyo seluruhnya, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71.150.000 subsider 6 bulan.

14. Muhammad Abduh, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93.950.000 subsider 6 bulan.

15. Ramadhan Ubaidillah, dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135.200.000 subsider 8 bulan.

Foto :Dhio Bams Prasetyo

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Foto : Dhio Bams Prasetyo

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak.

(Dhii)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.