Jakarta, ebcmedia – Crazy Rich Surabaya Budi Said terdakwa dugaan kasus rekayasa jual beli emas Antam menjalani sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/24).

“Menyatakan terdakwa Budi Said secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun dan dendea sejumlah Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Toni Irfan dalam pembacaan amar putusan terhadap Budi Said.
Toni juga menyebut apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara,” sambung Toni.
Hakim menyatakan hukuman uang pengganti itu dilakukan sebagai pengganti atas kerugian negara. Hakim mengatakan harta benda Budi Said yang telah dilakukan pemblokiran dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim.
“Jika harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” sambung hakim.
(Dhii)