Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024, termasuk gugatan yang dilayangkan pasangan calon H Herman Suherman-H M Solih Ibang, Rabu 8 Januari 2025.
Kalau sidang dilanjutkan, maka artinya gugatan pemohon diterima ditindaklanjuti dengan jadwal sidang lanjutan.
Paslon H Herman Suherman-H M Solih Ibang atau dikenal Herman-Ibang menuntut adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa kecamatan.
Sebaliknya, kalau gugatan pemohon ditolak, maka tidak akan ada jadwal sidang lanjutan.
Anggota Kuasa Hukum Herman-Ibang, Unanb Margana SH, MH mengatakan, pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahulian.
“Tadi pada sidang perdana dihadiri pemohon, termohon, terkait dan Bawaslu Cianjur,” kata Dia kepada ebcmedia.
Pada kesempatan tersebut, pemohon menyampaikan permohonan, menyerahkan sejumlah bukti.
Diungkapkannya, pada sidang perdana itu majelis hakim MK mengagendakan sidang lanjutan pada Jumat 17 Januari 2025, sekitar pukul 13.30 Wib.
“Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban termohon, keterangan terkait dan Bawaslu Cianjur,” tandasnya
(Red)