Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan sebagai Termohon, membantah dalil Pemohon yaitu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nomor Urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol yang menyebutkan bahwa tingginya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol (Pihak Terkait) disebabkan oleh manipulasi suara yang terjadi di tiga Kabupaten. Bantahan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara yang dpimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (30/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta dengan agenda sidang hari ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa dalil Pemohon yang menyebutkan Termohon tidak melakukan Pemilihan di 32 distrik dari 46 distrik di Kabupaten Tolikara tidak benar. Hal ini dikarenakan Pemohon tidak menguraikan alasan mengapa di 32 distrik tersebut tidak dilaksanakan Pemilihan. Padahal, buktinya saksi Pemohon hadir dalam rapat pleno tingkat distrik, juga dalam dalil Pemohon yang menyebutkan terdapat pengerusakan kendaraan, pelaporan hasil suara melalui sms dan whatsapp, pemalangan jalan utama, intimidasi, pengakuan pengambilan suara di 6 distrik oleh PPD, penculikan, dan penyanderaan yang dilakukan kepada tim Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Ali bukan tugas dan wewenang dari Termohon sebagai penyelenggara Pemilihan.
“Dalil Pemohon berkaitan dengan tindak pidana Pemilihan yang menjadi kewenangan dari Sentra Gakkumdu, tidak terkait dengan tugas dan wewenang Termohon,” ujar Ali
Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan yang diwakili oleh Fredy Wamo memberi keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan dalil Pemohon pada Kabupaten Tolikara tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan. Sementara itu, pada Kabupaten Yahukimo terdapat 2 laporan terhadap Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan, namun terhadap laporan pertama dinyatakan tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak diregistrasi dan terhadap laporan kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak diregistrasi.
Terhadap laporan pertama Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan status laporan yang pada pokoknya laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan laporan sudah melewati batas waktu. Adapun terhadap laporan kedua, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan status laporan yang pada pokoknya laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil karena pelapor tidak melengkapi perbaikan laporan paling lambat dua hari. Sementara, terhadap laporan ketiga Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya mengeluarkan status pada tanggal 04 Desember 2024 yang pada pokoknya pelapor tidak melengkapi persyaratan syarat formil karena laporan tersebut kadaluarsa
Ali juga menjawab dalil Pemohon yang menyatakan bahwa terdapat pengalihan suara sebanyak 14.125 suara dari Pemohon ke Pihak Terkait pada 4 distrik di Kabupaten Yahukimo akibat adanya intimidasi, penghadangan massa, dan perubahan perolehan suara di tingkat PPD meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan masyarakat terkait pembagian suara. Berkenaan dengan dalil tersebut,
“Dalil Pemohon tidak jelas karena tidak menguraikan siapa saja identitas yang melakukan pelanggaran, siapa saja yang menjadi korban, bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan, kapan dan di mana kejadian persisnya, serta apa dampaknya terhadap perolehan suara, dan kami yakin dalam perkara ini akan diputus dismissal oleh Majelis Hakim dalam waktu minggu depan sehingga akan ada kepastian untuk warga Provinsi Papua Pegunungan siapa nanti gubernur terpilih untuk pilkada 2024. ” jelas Ali
Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi papua Pegunungan Tahun 2024.
(AR)