Diduga Bantu Mafia Tanah, IPW Laporkan Penyidik Polres Kutai Barat ke Propam Mabes

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat ke Propam Mabes Polri, perihal dugaan merekayasa transaksi jual beli tanah yang mendukung mafia tanah.

“IPW menyampaikan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri tentang dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum yang diduga untuk kepentingan mendukung praktek mafia tanah,” kata Ketua IPW Teguh Santoso di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Teguh mengatakan, Penyidik Satreskrim itu, diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI, Paragraf 2, Etika Kelembagaan, Pasal 10 ayat 1.

Dia juga mengecam, tindakan keji penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat, yang diduga melanggar hak asasi manusia (HAM), dengan mengambil paksa sidik jari sebagai pengganti tanda tangan Isran Kuis, seorang tokoh masyarakat warga Desa Tering Seberang, Kutai Barat.

Teguh menyebut, Isran Kuis tengah sakit keras dan tidak sadarkan diri di rumahnya, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dana senilai Rp 500 juta.

Kasus penggelapan dana yang melibatkan Isran Kuis itu, menurut Teguh, merupakan kriminalisasi perusahaan batubara yang ingin menguasai lahan milik warga di Kutai Barat.

Perusahaan batubara yang dimaksud, kata dia, adalah PT ISM yang sedang dalam upaya pembebasan lahan milik warga, dengan memanfaatkan jasa Isran Kuis untuk memuluskan langkah perusahaan dalam mendapatkan tanah.

Teguh menuturkan, awalnya Isran Kuis karena memiliki pengaruh kepada masyarakat, diminta untuk membeli tanah milik warga yang kemudian dijual kembali ke PT ISM.

“(Isran Kuis) sebagai pihak yang akan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan milik masyarakat. Baru dijual kembali oleh Isran Kuis kepada PT. ISM dengan harga Rp 30.000/m2,” ucap Teguh.

Namun di tengah perjalanan, Teguh mengungkap, PT ISM justru mengkriminalisasi Isran Kuis, karena diduga perusahaan batubara itu tidak ingin membayar kewajibannya.

Berdasarkan kesepakatan pada akhir 2021 dan 2022, menurut Teguh, Isran Kuis sudah membeli lahan milik beberapa warga seluas 251.891 m2, lalu dijual kembali kepada PT ISM seluruhnya. Namun, PT ISM baru membayar Rp 1,5 miliar, sehingga terdapat kurang bayar sekitar Rp 5 miliar kepada Isran Kuis.

Menurut dia, Irsan Kuis sudah menuangkan informasi itu, ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 April 2023, 27 Nopember 2023, 1 Desember 2023, 4 Desember 2023, 27 Juni 2024, 09 Agustus 2024.

Akan tetapi, kata Teguh, keterangan mengenai Isran Kuis telah bersepakat dengan PT. ISM sebesar Rp 30.000/m2 lenyap dari BAP tanggal 13 Agustus 2024.

IPW meminta perhatian Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri secara khusus, mengingat kasus yang dialami oleh Isran Kuis itu, menurut dia, dapat membongkar kasus pembebasan lahan yang menimpa warga lainnya.

“(Kasus Isran Kuis) merupakan fenomena gunung es, yang terjadi di bawah permukaan jauh lebih besar ketimbang yang sudah muncul ke permukaan,” beber Ketua IPW itu.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.