Jakarta, ebcmedia – Tuntutan hukuman mati mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa memiliki alasan hukum kuat
Demikian ditegaskan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
IPW, sambung Sugeng, menilai Teddy Minahasa akan sulit lolos dari pidana berat. “Tuntutan hukuman mati oleh jaksa memiliki dasar yuridis yang kuat merujuk Pasal 114 Ayat 2 UU 35 tahun 2009. Menawarkan, menjual narkotika seberat 5 gram ke atas sudah diancam hukuman mati, terdakwa Teddy Minahasa menurut jaksa terbukti menawarkan dan menerima penjualan 1 Kg sabu dan dananya sudah diterima,” tukasnya.
Sugeng menyatakan, dakwaan pidana yang dilakukan Teddy Minahasa tidak ringan. Di samping itu, dakwaan didukung sejumlah bukti kuat dan keterangan saksi alih selama persidangan.
Dari fakta persidangan, lanjutnya, sangat sulit Teddy lolos dari Pasal 114 Ayat 2 yang didakwakan. Karena alat bukti, saksi-saksi, komunikasi elektronik, petunjuk, barang bukti dan keterangan ahli mengarah pada Teddy.
Sugeng memandang, Teddy sulit selamat dari dakwaan Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Yang tersisa adalah besarnya sanksi hukuman yang menjadi kewenangan penuh hakim. Berdasarkan Pasal 114 ayat 2, hakim memiliki range putusan; minimal tahun sampai dengan 20 tahun, hukuman seumur hidup bahkan mati,” tandasnya.
Menurutnya, ada catatan tersendiri bahwa Teddy tidak mengaku menyesal. Dan dia (TM) akan mendapat hukuman berat. (Tim)