Sidang Lanjutan PHPU di MK, Wakil Bupati Tasikmalaya Hanya Menjalankan Tugas Bupati

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat, (7/2/2025) dengan agenda pemeriksaan lanjutan pada saksi dan ahli.

Dalam persidangan tersebut Kuasa Hukum Kabupaten Tasikmalaya, Ali Nurdin S.H, M.H menhadirkan saksi dari sekda yang berkaitan dengan periode masa jabatan.

“Jadi ini persoalannya kan tentang PKPU no 8 tahun 2024 tentang pencalonan yang mengatur masa penghitungan jabatan bupati,” ucapnya usai sidang di gedung MKRI.

Dia mengatakan dalam kasus Kabupaten Tasikmalaya periode 2016-2021 Wakil Bupati Tasikmalaya hanya menjalankan tugas Bupati dengan statusnya yang tetap menjadi Wakil Bupati. Menurutnya, hal tersebut hanya merupakan perbedaan cara perhitungan masa jabatan.

“Dalam kasus Tasikmalaya, Pak Ade selaku wakil bupati hanya melaksanakan tugas sebagai bupati itu hanya 2 bulan 28 hari,” tegasnya.

Selanjutnya, Wakil Bupati diangkat menjadi Bupati Tasikmalaya untuk melanjutkan masa jabatan 2016 hingga 2021.Ia mengatakan jika perhitungan tersebut ditambahkan akan menjadi kelebihan masa jabatan.

“Kami berpendapat bahwa yang berlaku adalah PKPU yang menghitung sejak pelantikan, yang dimana sudah ada putusan dari Mahkamah Agung yang menolak yudisial review,” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut pihak terkait menghadirkan ahli yakni Prof Gede Pncasawa yang membedakan antara pejabatan dan pemangku jabatan.

“Jabatan itu sifatnya tetap sedangkan pemangkunya itu bisa berbeda,” tuturnya.

Ali Nurdin S,H. M,H juga memaparkan dalam kasus Tasikmalaya ketika Wakil Bupati ditunjuk melaksanakan tugas Bupati maka ia tetap berstatus sebagai Wakil Bupati tidak bisa disamakan hak dan fasilitasnya.

“Hak dan fasilitas keuangannya adalah dari sistem gaji masih sebagai Wakil Bupati dan fasilitas lainnya juga masih Wakil Bupati,” ujar Ali Nurdin.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat diyakinkan dalam persoalan ini KPU daerah sudah melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang dan PKPU 8.

“Semoga Mahkamah dapat memberikan kepastian hukum bahwa Pilkada di Tasikmalaya baru satu periode,” pungkasnya.

(Dhii)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.