Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga

oleh
oleh
Foto : CNN Indonesia
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Ketua KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka pun yakin gugatan praperadilan Firli akan ditolak lagi oleh hakim.

“Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (16/3).

Ade Safri menyebut gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan Firli telah ditolak hakim. Karena itu, dia yakin penetapan status tersangka terhadap Firli adalah sah.

“Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK, Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang pra peradilan sebelumnya,” tutur dia.

Ia mengatakan bahwa praperadilan yang sebelumnya ditolak hakim tunggal membuktikan penyidikan serta penetapan tersangka Firli telah sah.

“Sehingga saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan bakal kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya,” tutur dia.

Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada November 2023.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi Firli mengajukan permohonan praperadilan tersebut pada Rabu (12/3/2025).

Pantauan di Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) PN Jaksel, pendaftaran praperadilan Firli teregister dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL pada Rabu lalu.

Adapun Firli Bahuri selaku pemohon, sedangkan termohonnya adalah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.

Sesuai agenda sidang pertama praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka akan digelar pada Rabu (19/3/2025).

“Sidang perdana praperadilan dijadwalkan Rabu, 19 Maret 2025 di Ruang Sidang 05,” tuturnya.

Di sisi lain, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri membenarkan gugatan praperadilan itu.

“Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih,” kata Ian.

Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka sebanyak dua kali ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan pertama diajukan pada 24 November 2023, tetapi pada 19 Desember 2023, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

Gugatan kedua diajukan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.