Jakarta, ebcmedia – Dalam agenda mudik lebaran 2025, pemerintah kembali mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan masyarakat. Seiring dengan meningkatnya mobilitas pemudik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, pemerintah menerapkan strategi pengendalian arus mudik.
Dalam special interview dengan dr Ali Mahsun Atmo M Biomed selaku Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), ia memaparkan bahwa Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen pada masa libur Lebaran tahun 2025. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta jajarannya untuk meringankan beban sekaligus memastikan mobilitas masyarakat pada libur Lebaran dan Hari Raya Nyepi berlangsung aman, nyaman, dan lancar.

“Menjelang Lebaran 2025 Presiden Prabowo sudah menetapkan untuk mendiskon tiket pesawat dan kereta api sebesar 13-15%, selain itu ada juga diskon kapal, tol serta pemerintah juga telah menyiapkan armada mudik gratis yang bekerjasama dengan BUMN, BUMD” jelasnya kepada ebcmedia.
Diskon tiket ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan dan memudahkan masyarakat untuk merencanakan perjalanan atau berwisata di Indonesia dengan biaya yang lebih terjangkau selain itu juga hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan mudik yang lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Ini mudah-mudahan bisa membantu masyarakat yang sudah mempersiapkan diri akan pulang kampung bertemu dengan keluarga, merayakan Idulfitri di kampung halaman masing-masing” lanjut Ali
Dalam wawancara khusus tersebut Ali juga menyinggung terkait instruksi Presiden kepada Menteri Pertanian mengenai harga jual Minyakita, yang menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku usaha atau pedagang untuk menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter.
“Kebijakan Presiden yang diamanatkan kepada Mentan terkait perlindungan masyarakat kecil terhadap kebutuhan pokok, bahwa minyakita tidak boleh dijual diatas harga eceran dimana yang terbukti menimbun dan memainkan harga akan ditindak tegas oleh negara.” pungkasnya
Perlu diketahui, Minyakita sebagai salah satu program pemerintah untuk menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau, harus tetap sesuai dengan tujuan awalnya, yakni menjaga stabilitas harga dan memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok.
(Dhii/AR)