KPK Sita Rumah Senilai Rp 1,5 M di Jogja, Diduga Hasil Pemerasan Eks Gubernur Bengkulu

oleh
oleh
Foto : Antara
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sebuah rumah di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar yang diduga terkait kasus pemerasan dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah disita KPK. Tiga orang saksi juga diperiksa terkait dengan pembelian rumah itu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dari ketiga saksi itu, didalami soal pembelian sebidang rumah oleh tersangka di Yogyakarta tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polres Sleman, Senin (17/3/2025).

“Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta (DIY),” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (18/3/2024).

Ia mengatakan sumber dana pembelian rumah itu diduga berasal dari dugaan hasil pemerasan dan gratifikasi oleh tersangka sehingga rumah itu disita KPK.

“Di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka. Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkapnya, dikutip dari Detik.

Adapun tiga orang saksi yang diperiksa adalah Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk berinisial PNS, SH selaku notaris/PPAT, dan NN, seorang wiraswasta.

Adapun Rohidin Mersyah ditangkap KPK dalam sebuah OTT pada 23 November 2024. Dari delapan orang yang terjaring OTT itu, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

KPK menduga para tersangka memeras ASN di Bengkulu untuk keperluan pemenangan Rohidin dalam Pilkada 2024. KPK menyatakan besaran setoran ke Rohidin berbeda antara satu pejabat Pemprov dan pejabat lainnya.

Ada pejabat yang menyetor Rp 200 juta, Rp 500 juta, Rp 2,9 miliar, serta Rp 1,4 miliar. KPK juga telah menyita uang miliaran dalam kasus ini.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.