Otto Hasibuan: Gugatan Dinasti Politik Ditolak, Ijazah Palsu Tidak Terbukti

oleh -213 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Gugatan perdata atas kepemilikan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang ajukan Eggi Sudjana, diputus tidak terbukti oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (25/4/2024). Oleh sebab itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, Otto Hasibuan meminta kepada seluruh pihak untuk tidak lagi melakukan gugatan fitnah prihal kepemilikan ijazah palsu.

“Tidak benar mengenai ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi, karena gugatan yang teregister dengan nomer 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst, sudah diputus tidak terbukti di PN Jakpus,” kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Golf Club, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Otto juga mengatakan selain gugatan ijazah palsu, Presiden Jokowi dan kekuarga juga digugat perihal dinasti politik. Namun, gugatan itu pun ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu yang lalu.

“Sekali lagi saya tegaskan semua gugatan, yakni ijazah palsu dan dinasti politik Jokowi dan keluarga tidak terbukti, dan tidak diterima baik oleh PN Jakpus maupun PTUN”, tegas Otto.

Atas dasar itu, Otto mengimbau kepada semua pihak untuk berhenti menyebarkan fitnah yang ditujukan kepada Jokowi dan keluarganya. (Herkis/Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.