KSAL Jamin Proses Hukum Prajurit Pembunuh Jurnalis di Kalsel Berjalan Transparan

oleh
oleh
Foto : Antara
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menegaskan Jumran, prajurit TNI AL terduga pembunuh dan pemerkosa Juwita, seorang jurnalis di Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan akan dihukum berat jika terbukti bersalah.

“Siapa pun yang terbukti bersalah pasti akan ditindak tegas dan dihukum berat sesuai perbuatannya,” kata Ali, Sabtu (5/4/2025).

Ia mengatakan Jumran saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ali, Jumran akan segera disidangkan terkait kasus tersebut. Ia menjamin proses sidang Jumran akan berlangsung secara transparan.

“Proses secara cepat akan diteruskan ke otmil (oditurat militer) dan pengadilan militer, dan proses pengadilan juga akan dilakukan secara transparan. Seperti kasus pembunuhan bos rental mobil, tidak bertele-tele, karena sudah mencoreng nama baik TNI dan TNI AL, melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit,” jelasnya, dikutip dari DetikCom.

Sebelumnya, tim pengacara keluarga korban mengungkap prajurit TNI AL bernama Jumran memerkosa korban sebelum melakukan pembunuhan. Pengacara keluarga menyebut Jumran telah memperkosa korban sebanyak dua kali.

“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata pengacara keluarga korban, Muhamad Pazri, Kamis (3/4/2025).

Ia mengatakan pemerkosaan yang dilakukan Jumran kepada korban pertama kali terjadi di rentang waktu 25-30 Desember 2024. Peristiwa kedua terjadi pada 22 Maret 2025, tepat pada hari jasad korban ditemukan.

“Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” kata Pazri, mewakili keterangan resmi pihak keluarga.

Menurutnya, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel karena kelelahan setelah kegiatan. Korban tanpa menaruh curiga bersedia memesankan kamar penginapan di salah satu hotel di Banjarbaru.

Setelah itu, kata Pazri, pelaku menyuruh korban menunggu. Setelah datang pada hari itu, Jumran membawa korban masuk ke kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum memerkosa di dalam kamar tersebut.

“Semua kejadian ini diceritakan korban kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Korban menunjukkan bukti video pendek, bahkan ada beberapa foto,” tutur Pazri.

Ia mengatakan korban juga memiliki bukti video terkait tindakan pemerkosaan yang dilakukan Jumran. Bukti video berdurasi 5 detik itu merekam pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Saat itu korban ketakutan sehingga rekaman video itu bergetar.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.