Kuasa Hukum Heru Hanindyo menganggap Penundaan Pembacaan Tuntutan ini Tidak Adil

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan Tipikor pada perkara kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, di PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (15/04/2025).

Agenda sidang kali ini yaitu Tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU, tetapi sayangnya pembacaan tuntutan tersebut harus ditunda karena terkait kendala dari JPU sehingga belum siap membacakannya. Hal ini dianggap memperlambat proses persidangan dari yang sudah dijadwalkan.

Basuki, SH, MH selaku kuasa hukum dari Heru Hanindyo yang ditemui setelah persidangan menyatakan cukup kecewa dengan pernyataan JPU yang belum siap dengan tuntutannya, adanya penundaan tersebut membuat prosesnya tidak berimbang dalam penundaan sidang kali ini.

“JPU menyampaikan bahwa pada hari ini mereka belum siap, tadi di tanya oleh majelis hakim tadi masih mau rapi-rapi lagi. Sesungguhnya rasa kecewa itu ada ya karena kami menunggu dari pagi untuk mendapatkan pembacaan tuntutan ini, yang kemudian tentu ini akan bisa berimbang waktunya. Majelis hakim mengabulkan permohonan JPU untuk mengundur menjadi 1 minggu itu dikabulkan, tetapi kami selaku kuasa hukum tetap dipastikan dikasih waktu 1 minggu dari pembacaan putusan jadi disini ada yang tidak berimbang dalam penundaan pada hari ini.” Jelasnya

Agenda sidang berikutnya juga akan berubah. Pleidoi atau nota pembelaan akan diadakan pada 29 April 2025. Sedangkan tanggapan dari penasihat hukum atas pleidoi (replik) akan dilaksanakan pada 2 Mei 2025. Sedangkan tanggapan Jaksa atas replik (duplik) digelar pada 5 Mei 2025. Putusan akan dibacakan pada 8 Mei 2025.

“Untuk pledoi sesuangguhnya tadi sudah disampaikan oleh majelis siap tidak siap harus siap dan kami sudah terbiasa bekerja cepat ya, tapi di satu rasa kok tidal adil ya, ada satu pihak diberikan waktu 15 hari sedang kami mau tidak mau, siap tidak siap hanya dalam waktu 1 minggu. Nah ini bisa menjadi koreksi kedepannya agar dalam persidangan itu bisa menjadi berimbang” tambah Basuki

Dalam persidangan sebelumnya, Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga hakim PN Surabaya diduga menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.