Jhonatan Frizzy Di Periksa Sebagai Saksi Terkait Vape Narkoba

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Jonathan Frizzy yang biasa disapa Ijonk terlibat dalam kasus vape narkoba jenis Etomidate, zat anestesi masuk dalam golongan obat keras dan penggunaannya sangat diatur dalam bentuk vape.

“Kami dari Satnarkoba bersama dengan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisi obat keras jenis Etomidate. Itu sekitar bulan Maret”, ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno – Hatta, AKP Michael K. Tandayu saat konferensi pers dikantornya, Senin (28/4/2025).

Dari hasil ungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang kini telah menjalani penahanan sejak bulan Maret 2025.

“Lalu kami melakukan penelusuran dan penyelidikan, sehingga kami berhasil menangkap tiga orang dan sudah melaksanakan penahanan. Saat ini kita masih terus melakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan mereka dan alat bukti lainnya,” jelas AKP Michael.

Dari pemeriksaan tersebut, muncul nama Jonathan Frizzy sebagai salah tahu pihak yang dimintai keterangan lebih lanjut. Jonathan Frizzy pun sudah melakukan pemeriksaan pertama sebagai saksi tanggal 17 April 2025.

“Kita memang membutuhkan keterangan dari salah satu inisial lainnya, yaitu JF. Dan JF sudah memenuhi panggilan kami pada 17 April kemarin sebagai saksi. Pada 21 April kami juga kembali berkomunikasi untuk melayangkan panggilan kedua,” tambahnya.

Namun, Jonathan Frizzy belum bisa hadir untuk panggilan kedua tanggal 21 April dengan alasan kondisi kesehatan.

“Namun dari pihak kuasa hukumnya menyatakan bahwa saudara JF sakit dan harus dirawat di rumah sakit. Hingga saat ini, kami masih menunggu JF dan kuasa hukumnya,” ungkap Michael.

Terkait asal barang bukti narkoba, polisi menyebutkan barang tersebut berasal dari luar negeri. Namun, untuk detail negara asal masih belum diungkap.

(RA)

No More Posts Available.

No more pages to load.