Ali Nurdin Bantah Semua Tuduhan Pemohon PHPU Kab Buru

oleh
oleh
Foto : Dhii
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024 (PHPU Bupati Buru) pada Selasa (29/4/2025). Sidang kedua Perkara  Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta keterangan Bawaslu. Sidang digelar di Ruang Sidang Pleno MK dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Ali Nurdin SH.MH yang mewakili KPU sebagai termohon membantah seluruh dalil yang diajukan Pemohon. Ia menegaskan bahwa sepanjang tahapan Pilkada berlangsung, tidak ada keberatan atau laporan yang diajukan Pemohon terkait dugaan pelanggaran sebagaimana yang disampaikan dalam permohonan.

Foto : Dhii

Tak hanya itu dalam sidang yang digelar di Gedung MKRI 1 LT 2, Ali juga menyampaikan bahwa sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah dilakukan secara maksimal melalui berbagai media, termasuk media sosial. Bukti keberhasilan sosialisasi, kata dia, terlihat dari tingkat partisipasi yang mencapai 515 dari 600 pemilih terdaftar atau sekitar 85 persen.

“Tuduhan bahwa Formulir C.Pemberitahuan tidak disampaikan tidak relevan, karena bukan merupakan syarat untuk memilih. Asalkan terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP elektronik atau identitas kependudukan, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Ali Nurdin kepada ebcmedia usai sidang.

Ali menyampaikan terkait tudingan adanya “surat suara siluman” dan pemilih tidak sah dalam PSU di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Ali menyatakan tidak ditemukan pelanggaran. Total pemilih yang hadir dalam PSU sebanyak 515 orang, terdiri dari 514 pemilih dalam DPT dan satu orang dalam DPTb. Hasil PSU mencatat 513 suara sah dan dua suara tidak sah.

Menanggapi keberatan Pemohon terkait pemilih bernama Saeman, dia menjelaskan bahwa Saeman tercatat sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) baik saat pemilihan 27 November 2024 maupun saat PSU 5 April 2025. Hal ini juga telah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Buru dan dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran.

“Saeman atau Saiman adalah orang yang sama dan merupakan warga Desa Debowae. Ia memiliki hak pilih dalam kedua kesempatan tersebut,” tegas Ali.

Lebih lanjut, Ali menyebut bahwa dalil Pemohon yang menyatakan hanya 28 orang hadir dalam PSU tidak berdasar. Bukti menunjukkan 515 pemilih hadir, sehingga sosialisasi oleh Termohon dianggap berhasil sesuai dengan Putusan MK Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.