KPU Bantah Calon Bupati Puncak Jaya Masih Berstatus ASN, Ali Nurdin : Mus Kogoya telah mengundurkan diri sebagai ASN

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024 (PHPU Bupati Puncak Jaya) pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Senin (28/4/2025), di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari Termohon (KPU), Pihak Terkait, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Foto : RA

Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga, yang mempersoalkan hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon menilai terjadi pelanggaran signifikan yang memengaruhi hasil akhir pemilihan.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah status Mus Kogoya, calon Wakil Bupati dari pasangan nomor urut 1, yang diduga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif hingga Januari 2025. Menanggapi hal tersebut, Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU membantah dalil pemohon dan menegaskan bahwa Mus Kogoya telah mengundurkan diri secara sah sebelum ditetapkan sebagai calon.

“KPU telah menerima dokumen yang menyatakan Mus Kogoya telah mengundurkan diri sebagai ASN. Termasuk di antaranya Keputusan Bupati Puncak Jaya tertanggal 11 September 2024 tentang pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS tanpa hak pensiun,” ujar Ali di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat tersebut.

Kemudian, Ali juga membantah tudingan pemohon mengenai rekapitulasi ulang di 22 distrik yang disebut tidak dilakukan sesuai dengan amar putusan MK. Ia menegaskan bahwa dalil tersebut tidak benar dan tidak beralasan menurut hukum, karena pemohon dinilai keliru dalam memahami amar dan pertimbangan hukum MK.

“Mahkamah tidak memerintahkan rekapitulasi ulang pada tingkat TPS, melainkan tingkat distrik,” pungkasnya.

Usai sidang, Ali mengatakan kepada ebcmedia bahwa dirinya sudah melakukan konfirmasi dari KPU Kabupaten Puncak Jaya ke Pemda, menurutnya memang ada keterlambatan penyerahan surat pemberhentian sehingga SKPP belum keluar dan hal tersebut sudah diselesaikan dan tidak ada masalah. Ali juga berharap untuk putusan perkara 311 pilkada Puncak Jaya selesai.

“Semoga ini jadi kabar baik bagi semua pihak di Kabupaten Puncak Jaya,” tutup Ali Nurdin.

(Dhii/RA)

No More Posts Available.

No more pages to load.