Jakarta, ebcmedia – Jonathan Frizzy artis tampan yang disapa Ijonk kini ditetapkan sebagai tersangka kasus vape obat keras yang mengandung zat etomidate. Jonathan ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.
“Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (5/5/2025)
Polisi menjerat Jonathan Frizzy dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU Kesehatan, ia dikenai pidana turut serta.
“Pasal 435 Subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana,” ujar Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, atas perbuatannya, Jonathan Frizzy terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Ancaman penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” kata Ade Ary.
Jonathan Frizzy sempat absen dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Polisi menyebut pemeriksaan lanjutan Jonathan Frizzy seharusnya dilakukan pada pekan depan.
“Betul (seharusnya diperiksa pekan depan). Karena kemarin kan operasi, hari Selasa kemarin. Itu dari rumah sakitnya minimal 5 hari recovery-nya, pemulihannya,” ujar Kasat Narkoba Soetta AKP Michael Tandayu saat dihubungi, Rabu (30/4).
Nama Jonathan sendiri muncul dalam pemeriksaan tiga orang tersangka, yakni pria BTR dan EDS serta wanita ER, yang sebelumnya sudah ditangkap. Ketiganya ditangkap lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidte dari luar negeri.
(RA)