Jakarta, ebcmedia – Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, akan mengusut pengelolaan keuangan perusahaan tambang yang berkaitan dengan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
Hal tersebut ia sampaikan usai penyidik KPK memeriksa Staf Keuangan PT Alamjaya Barapratama berinisial YFG untuk mengusut dugaan gratifikasi Rita Widyasari.
“Saksi hadir, dan didalami terkait pengelolaan keuangan pada perusahaan-perusahaan tambang yang punya keterkaitan dengan tersangka RW,” ucap Budi ketika ditemui di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Budi menyebut, untuk penyidikan kasus tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.
Penyidik KPK, kata dia, juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Budi menjelaskan, dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Sebagai informasi, pada 2018 lalu, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memvonis Rita Widyasari dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider, dengan kurungan 6 bulan penjara ihwal dengan kasus suap dan gratifikasi pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar. Saat ini, KPK masih terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Rita Widyasari terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara tersebut.
(Red)