KPK Tegaskan Tetap Berwenang Usut Korupsi di BUMN meski UU Baru Berlaku

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diterbitkan.

Penegasan ini dituangkan melalui surat edaran (SE) internal yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK pada awal Mei 2025. SE tersebut menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK.

“Ya, surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (20/5/2025).

Menurut Budi, KPK tetap berwenang menjalankan fungsi pendidikan, pencegahan, penindakan, dan koordinasi supervisi terhadap tindak pidana korupsi di BUMN. Ia menegaskan bahwa pejabat BUMN, termasuk direksi, komisaris, dan dewan pengawas, dikategorikan sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 1999.

“Karena KPK memandang bahwa jajaran direksi, komisaris, dan juga dewan pengawas pada BUMN sebagaimana tertuang dalam UU No 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggara negara, termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara,” jelasnya.

Sebelumnya, disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 7 Mei 2025, bahwa pejabat BUMN wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan KPK tetap berwenang memproses dugaan korupsi di lingkungan BUMN maupun BUMD.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.