Jakarta, ebcmedi – Dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin, memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam kesaksiannya, Bob mengungkapkan bahwa data Call Detail Record (CDR), yang merekam interaksi perangkat seluler dengan Base Transceiver Station (BTS), hanya mampu menunjukkan keberadaan perangkat, bukan keberadaan pemilik perangkat tersebut.
“CDR hanya menunjukkan lokasi perangkat, bukan siapa yang membawanya,” kata Bob dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).
Pernyataan Bob merespons pertanyaan jaksa Patra yang merujuk pada dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Hasto dan Kusnadi. Dalam BAP nomor 17, Bob membenarkan bahwa data yang dianalisis adalah keberadaan ponsel milik Hasto. Namun, untuk BAP nomor 18 atas nama Kusnadi, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti.
“Enggak,” jawab Bob saat ditanya mengenai perangkat tersebut.
Bob juga mengaku sempat diperdengarkan rekaman suara terkait perkara ini, namun menegaskan bahwa analisis suara bukan merupakan keahliannya.
“Ada komunikasi, tapi karena itu bukan keahlian saya, saya tidak bisa memastikan apakah itu suara orang yang dimaksud atau bukan,” jelas Bob.
Selain Bob, jaksa KPK juga menghadirkan Hafni Ferdian, penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK. Kehadiran Hafni diprotes oleh tim kuasa hukum Hasto. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa Hafni seharusnya tidak dihadirkan sebagai ahli karena terlibat dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
“Dia adalah orang yang diberi tugas resmi oleh KPK. Surat tugasnya ada dalam lampiran BAP,” ujar Maqdir.
Menanggapi keberatan tersebut, KPK menyatakan bahwa keterangan Hafni akan tetap dinilai secara objektif oleh majelis hakim. Juru Bicara KPK, Budi Budiyanto, menegaskan bahwa proses peradilan akan tetap berjalan transparan.
“KPK meyakini majelis hakim akan melihat secara objektif keterangan para ahli dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Saudara HK,” ujar Budi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memantau jalannya persidangan sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Hasto Didakwa Suap dan Perintangan Penyidikan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, didakwa terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama buronan Harun Masiku. Ia juga diduga menjadi aktor intelektual dalam aksi melarikan diri Harun saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Hasto melakukan sejumlah upaya untuk menghalangi proses penyidikan terhadap kasus yang juga menjerat mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Hasto juga diduga memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Dhii)