Vidi Aldiano Digugat Pencipta Lagu “Nuansa Bening” ke Pengadilan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Penyanyi Vidi Aldiano resmi digugat secara perdata oleh dua pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Mei 2025, dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

“Iya benar ada gugatan (di) PN Jakpus,” kata Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution, saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025).

Gugatan ini dilayangkan karena Keenan dan Rudi merasa Vidi telah membawakan lagu “Nuansa Bening” dalam sejumlah konser tanpa seizin mereka sebagai pencipta. Minola menyebutkan, setidaknya terdapat 31 pertunjukan komersial yang tercantum dalam gugatan, di mana lagu tersebut dinyanyikan tanpa izin resmi.

“Beberapa kali bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser dan pertunjukan komersial. Ya, memang tidak ada izin dari penciptanya,” ujar Minola.

“Hanya saja dalam gugatan kami, kami menampilkan 31 pertunjukan secara komersial di mana dalam pertunjukan tersebut lagu ‘Nuansa Bening’ dibawakan, tetapi tidak ada izin dari penciptanya,” lanjutnya.

Minola juga menjelaskan bahwa upaya hukum ini diambil setelah beberapa kali mediasi antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan.

“Sudah pernah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan. Nah, persamaan apa ini kan itu persamaan besarnya ganti rugi atau denda,” kata Minola.

Ia menambahkan, meski kedua pihak sepakat bahwa pelanggaran hak cipta memang terjadi, namun perbedaan pendapat muncul dalam hal penyelesaian dan bentuk ganti rugi.

“Kalau masalah terjadinya pelanggaran itu, saya kira sudah sepakat dengan kuasa hukumnya juga bahwa ada pelanggaran itu karena kalau mereka tidak sepakat,” ungkap Minola.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu (28/5/2025).

(RA)

No More Posts Available.

No more pages to load.