Mantan Direktur PT Timah Dituntut 12 Tahun Penjara

oleh -532 Dilihat
oleh
Foto : Sidang Helena Lim Di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat(Dhio Bams Prasetyo)
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa korupsi PT Timah di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis(5/12/24). Agenda sidang tersebut membacakan tuntutan terhadap terdakwa dua eks Dirut PT Timah, Dirut PT Stanindo Inti Perkasa dan Pemilik Money Changer PT Quantum Skyline Exchange.

Dua eks Direktur PT Timah itu adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa saat membacakan tuntutannya.

Kedua eks Dirut PT Timah juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun dan uang pengganti. Jaksa mengatakan harta benda Mochtar dan Emil dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, tapi jika tak mencukupi diganti dengan pidana penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik Terdakwa yang telah dilakukan penyitaan. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Tak hanya itu, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk Terdakwa MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP). Jaksa menyakini Mochtar Riza dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya tuntutan terhadap Helena Lim yakni 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.