Windy Idol Kembali Diperiksa KPK Terkait TPPU Hasbi Hasan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman atau yang dikenal dengan Windy Idol, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WYBU sebagai wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).

Windy sebelumnya juga telah dipanggil oleh penyidik pada Kamis, 24 April 2025. Ia dan kakaknya, Rinaldo Septariando, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang menjerat Hasbi Hasan. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang telah membuat Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara.

Dalam proses persidangan pokok perkara suap Hasbi, Windy disebut memiliki kedekatan khusus dengan Hasbi Hasan. Keduanya dikabarkan saling memanggil “cayang” dan bahkan tinggal bersama di sebuah hotel.

Jaksa juga mengungkap Windy menerima berbagai fasilitas mewah yang diduga berasal dari gratifikasi Hasbi Hasan. Di antaranya adalah penginapan di hotel, tas mewah, liburan bersama, hingga sebuah rumah senilai sekitar Rp 10 miliar.

Bukti kedekatan mereka turut ditampilkan dalam persidangan, termasuk foto saat keduanya menikmati wisata helikopter di Bali menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK-WSU yang dipesan oleh Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).

Windy juga pernah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak 21 Maret 2024. Namun, hingga kini belum diketahui apakah masa pencegahan itu akan diperpanjang.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.