Jakarta, ebcmedia –Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris “Nuansa Bening” yang melibatkan penyanyi Vidi Aldiano digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025). Namun, jalannya sidang harus ditunda lantaran pihak tergugat, Vidi Aldiano maupun kuasa hukumnya, tidak hadir di ruang sidang.
Gugatan ini dilayangkan oleh dua pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, yang mengklaim hak cipta mereka telah dilanggar. Mereka menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
“Sidang tadi sudah dimulai dan ternyata memang pada sidang hari ini tergugat tidak hadir,” kata Minola Sebayang kepada awak media usai persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ketidakhadiran Vidi dan kuasa hukumnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memberikan waktu hingga tiga minggu ke depan untuk pemanggilan kedua.
“Tergugat tidak hadir, dan oleh karena itu akan diberikan panggilan kedua. Sidangnya akan diagendakan ulang tiga minggu dari hari ini, berarti pada tanggal 11 Juni,” jelas Minola.
Tidak hanya Vidi yang absen, tim kuasa hukumnya pun tak menampakkan diri. Minola menyebut bahwa hingga kini pihaknya belum mengetahui siapa pengacara yang mewakili Vidi dalam perkara ini.
“Tidak hadir, jadi bukan hanya Vidi yang tidak hadir, tapi tidak ada juga kuasa hukum yang mewakili Vidi pada hari ini. Sehingga kita tidak tahu nih, akankah Vidi hadir sendiri ataukah akan diwakili oleh kuasa hukumnya,” tambahnya.
Meski begitu, pihak penggugat tidak menunjukkan kekesalan dan memilih menyikapi dengan tenang. Menurut Minola, proses penundaan adalah bagian dari prosedur hukum yang harus dijalani.
“Kalau memang kesempatan tiga kali itu tidak dimanfaatkan, maka tentu yang dirugikan adalah tergugat sendiri,” ujarnya.
Minola berharap pada sidang selanjutnya, baik Vidi maupun perwakilan hukumnya dapat hadir agar perkara ini bisa berjalan secara adil dan profesional.
“Kita harapkan tanggal 11 Juni Vidi atau kuasa hukumnya hadir, sehingga perkara ini bisa berjalan dengan baik, bisa diperiksa dengan baik, dan ada keputusan yang baik bagi kedua belah pihak,” imbuhnya.
Ia pun mengingatkan bahwa jika tergugat tetap tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan, pengadilan dapat mengambil putusan secara verstek, yakni putusan tanpa kehadiran tergugat.
“Karena tetap akan ada putusan yang diambil oleh pengadilan ketika dianggap patut. Kalau tidak hadir tiga kali, maka akan ada putusan secara verstek,” tutup Minola.
(RA)