Jakarta, ebcmedia – Mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (10/2) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Fiona enggan memberikan komentar kepada awak media saat tiba di Gedung Bundar Kejagung. Kuasa hukumnya, Indra Sihombing, menyampaikan bahwa kliennya akan memberikan keterangan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Nanti aja biar lebih enak,” ujarnya singkat.
Fiona merupakan salah satu dari tiga mantan staf khusus Mendikbudristek yang kediamannya digeledah penyidik Kejagung dalam rangka penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, Fiona sempat absen dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pekan lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook. Menurut Harli, tim teknis diarahkan untuk menyusun kajian yang seolah-olah menunjukkan bahwa perangkat Chromebook sangat dibutuhkan dalam mendukung teknologi pendidikan.
Padahal, berdasarkan hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019, diketahui bahwa perangkat tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Namun demikian, proyek tetap dijalankan dengan total pengadaan sebanyak 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah selama kurun waktu empat tahun.
Menanggapi proses hukum yang sedang berlangsung, Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam pernyataannya menegaskan bahwa pengadaan Chromebook adalah bagian dari langkah mitigasi pemerintah untuk mengatasi potensi learning loss akibat pandemi Covid-19.
“Program pengadaan peralatan TIK, termasuk laptop, merupakan upaya memastikan pembelajaran tetap berlangsung di tengah pandemi,” kata Nadiem kepada wartawan.
Ia juga menyatakan bahwa perangkat TIK tersebut mendukung pembelajaran jarak jauh, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK).
Nadiem menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik yang dirumuskan kementeriannya. Ia menyatakan akan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.
“Saya percaya bahwa proses hukum yang adil akan mampu membedakan kebijakan yang dijalankan dengan iktikad baik dan yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya. Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” pungkasnya.
(Red)