Jakarta, ebcmedia – Tiga mantan pejabat tinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun. Dakwaan dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Para terdakwa adalah Ira Puspadewi mantan Direktur Utama ASDP, Yusuf Hadi mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, dan Harry Muhammad Adhi Caksono mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP. Mereka didakwa bersama Adjie, pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Kasus ini bermula dari akuisisi saham PT JN oleh ASDP pada periode 2019–2022. Jaksa mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut, ASDP mengakuisisi kapal-kapal tua dan tidak layak operasi, bahkan ada kapal yang dalam kondisi karam.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025,” ujar jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan.
Proses akuisisi dan dugaan korupsi tersebut berlangsung pada tahun 2019 hingga 2022, selama masa jabatan para terdakwa di PT ASDP. Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Menurut jaksa, para terdakwa tidak mempertimbangkan risiko kerja sama dan usia kapal milik PT JN, bahkan menandatangani perjanjian operasional kapal tanpa persetujuan dewan komisaris. Selain itu, mereka disebut mengabaikan hasil uji tuntas teknik (due diligence) dari PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), yang menyebutkan bahwa beberapa kapal tidak siap beroperasi.
“Bahwa berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi. Yaitu KMP Marisan Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku. Dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” jelas jaksa Wahyu.
Jaksa mengungkap para terdakwa merekayasa sejumlah proses, seperti pengondisian valuasi kapal, penundaan docking kapal, serta manipulasi dokumen persetujuan kerja sama usaha (KSU). Nilai kerugian negara meliputi:
– Akuisisi saham PT JN sebesar Rp 892 miliar
– Pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp 380 miliar
– Total pembayaran bersih ke Adjie dan entitas terkait sebesar Rp 1,272 triliun.
“Perbuatan Terdakwa Ira Puspa Dewi, Terdakwa Muhammad Yusuf Hadi, Terdakwa Harry Muhammad Adhi Caksono telah memperkaya Adjie selaku pemilik atau penerima manfaat PT Jembatan Nusantara Group sebesar Rp 1.253.431.651.169,” tegas jaksa.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut.
(Dhii/Kiss)