Eks Pejabat ASDP Ungkap Permintaan Patungan Emas untuk Kementerian BUMN

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Dugaan praktik gratifikasi kembali mencuat dalam sidang kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Kali ini, mantan Direktur SDM dan Layanan Korporasi ASDP, Wing Antariksa, membeberkan adanya permintaan dari internal direksi untuk patungan membeli emas, yang disebut akan diserahkan ke pihak Kementerian BUMN.

Kesaksian tersebut disampaikan Wing saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, membuka pertanyaan dengan menyebutkan informasi soal pengumpulan dana direksi untuk dibelikan emas.

“Pernah enggak saudara diminta untuk, direksi itu (diminta) patungan dimintain uang. Itu untuk dibelikan emas, dan itu akan diberikan kepada pejabat di Kementerian BUMN. Pernah enggak seperti itu?” tanya Jaksa Wawan kepada Wing.

Wing pun mengakui bahwa hal tersebut pernah terjadi. Menurutnya, permintaan itu muncul di awal masa jabatan Ira Puspadewi sebagai Direktur Utama ASDP pada tahun 2017.

“Seingat saya itu di awal periode Ibu Ira sebagai direktur utama. Sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP,” jawab Wing.

Jaksa kemudian menggali lebih lanjut mengenai bentuk ucapan terima kasih tersebut. Wing mengungkap, Dirut Ira saat itu menyatakan akan memberikan emas sebagai simbol penghargaan.

“Saat itu yang bersangkutan menyampaikan akan memberikan emas,” ujar Wing.

Terkait teknis pengumpulan dana, Wing menyebut dirinya dan Direktur Keuangan ASDP menjadi pihak pertama yang dimintai kontribusi. Tak hanya itu, Direktur Komersial serta Direktur Operasi juga diminta ikut serta.

“Jadi kami diminta mengumpulkan uang. Seingat saya jumlahnya 50 sampai dengan 100 juta untuk dibelikan emas,” ungkapnya.

Namun, Wing menegaskan bahwa dirinya menolak ikut patungan. Ia bahkan sempat memperingatkan rekannya, Yusuf Hadi, untuk tidak menyerahkan uang karena hal itu dinilai sebagai bentuk gratifikasi.

“Saya menyampaikan per telepon pada hari libur kepada saudara Yusuf Hadi untuk tidak ikut menyetorkan uang karena itu merupakan gratifikasi,” kata Wing.

Dari keterangan Wing, diketahui ada tiga direksi yang menolak memberikan kontribusi uang untuk pembelian emas tersebut, yakni dirinya sendiri, Yusuf Hadi, dan Christin Hutabarat selaku Direktur Perencanaan dan Pembangunan.

Meski menolak, Wing mengaku mendapat informasi dari Corporate Secretary (Corsec) bahwa dirinya tetap diminta membeli emas. Beberapa waktu kemudian, isu pemberian emas itu tercium oleh Kementerian BUMN.

Wing menyebut, para direksi dikumpulkan di sebuah hotel setelah acara buka puasa bersama pada bulan Ramadan 2018. Saat itu, Dirut Ira menyampaikan adanya laporan ke kementerian.

“Dirut menyampaikan bahwa laporan dari Kementerian BUMN terendus ada pemberian emas oleh ASDP kepada Kementerian BUMN. Dan Kementerian BUMN meminta kepada, menurut pengakuan Bu Ira, itu untuk bisa merapikan,” ucap Wing.

Kasus ini menyeret tiga mantan petinggi ASDP, yakni Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka didakwa melakukan korupsi dalam proses akuisisi PT JN, termasuk membeli sejumlah kapal rusak dan karam yang menimbulkan kerugian negara.

“Berdasarkan laporan uji tuntas engineering (due diligence) PT BKI menyebut, terdapat 2 unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisa Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku, dan KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp 1,25 triliun dan memperkaya pemilik PT JN, Adjie, dalam jumlah yang sama.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.