Jakarta, ebcmedia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menyatakan bahwa salah satu produk skincare milik dr. Reza Gladys, Glafidsya Glowing Booster Cell, masuk dalam daftar kosmetik ilegal. Produk ini dinyatakan tidak memiliki izin edar dan melanggar ketentuan keamanan kosmetik nasional.

Pengungkapan ini menjadi sorotan dalam sidang lanjutan kasus pemerasan antara dr. Reza Gladys dan selebritas Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2025). Dalam persidangan, Nikita secara langsung menunjukkan bukti fisik produk Glafidsya yang disebut ilegal. Setelah dicek ke database BPOM, produk tersebut memang tidak tercatat.
Ketua majelis hakim Khairul Soleh bahkan memanggil kedua pihak ke meja sidang untuk memastikan keabsahan produk.
“Kami perlu klarifikasi langsung dari kedua pihak mengenai status legal produk ini, karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya di ruang sidang.
Temuan ini diperkuat oleh pernyataan resmi BPOM melalui akun Instagram @bpom_ri pada Rabu (30/7/2025), yang menyebutkan bahwa Glafidsya Glowing Booster Cell termasuk dari 16 produk kosmetik ilegal yang izinnya telah dicabut. Salah satu hal yang paling mengkhawatirkan adalah ditemukannya jarum dalam kemasan produk.
“Penggunaan produk non-steril dengan metode injeksi, apalagi oleh non-tenaga medis, bisa menyebabkan infeksi, reaksi alergi parah, hingga gangguan sistemik,” ujar Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, Kamis (31/7/2025). Ia menegaskan, produk kosmetik yang menggunakan microneedle tidak lagi tergolong kosmetik, melainkan harus terdaftar sebagai obat.
Selain penggunaan alat suntik, BPOM juga menemukan ketidaksesuaian pada nomor registrasi produk antara kemasan lama dan baru, padahal kandungannya sama. Praktik ini diduga sebagai bentuk manipulasi data produk tanpa melalui proses uji ulang sesuai prosedur.
Jika terbukti bersalah, dr. Reza Gladys dapat dijerat Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin atau yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
Lebih ironis lagi, dalam fakta persidangan terungkap bahwa dr. Reza sempat membayar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani agar tidak membuka aib produk Glafidsya. Namun, produk tetap diedarkan ke publik.
Produk kosmetik tanpa izin edar, menurut BPOM, berisiko tinggi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri atau timbal. Zat-zat ini dapat menyebabkan alergi parah, kerusakan kulit permanen, bahkan kanker. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk waspada dan selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kecantikan.

Daftar 16 Produk Kosmetik Ilegal yang Diumumkan BPOM:
1. PDRN.S by Bellavita
2. Sappire PDRN
3. Ribeskin Superficial Pink Aging
4. Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
5. Mesologica MD Celluli
6. Mesologica MD Celluli-D
7. Mesologica MD Hair Crum Powder
8. Mesologica MD Exomatrix
9. Sappire Aqua Drop
10. Curenex Lipo
11. Lipo Lab PPC Solution
12. MCCM Deoxycholic
13. MCCM Organic Silicon
14. MCCM Cellulite
15. MCCM Hyaluronic Acid 1%
16. MCCM Vitamin C Cocktails
(Ra)