Lima Hakim Tersangka Suap Ekspor CPO Segera Jalani Persidangan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Lima hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng segera diadili. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara mereka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Kelima terdakwa itu adalah mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim nonaktif PN Jakarta Pusat yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

“Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto, dan Muhammad Arif Nuryanta yang limpah hari ini,” kata Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, Senin.

Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk memutus vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap tiga korporasi besar yang terjerat kasus korupsi ekspor CPO. Ketiga korporasi tersebut yakni:

Permata Hijau Group: PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Musim Mas Group: PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas pada 19 Maret 2025 itu diketuai oleh Djuyamto, dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut tindakan ekspor CPO para terdakwa bukan merupakan permufakatan jahat, melainkan pelaksanaan kebijakan Kementerian Perdagangan RI.

Namun, Kejagung kemudian menemukan bukti adanya persekongkolan di balik putusan tersebut, melibatkan hakim, panitera, hingga advokat. Selain lima hakim tersebut, penyidik juga menetapkan dua pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, sebagai tersangka.

“Dan terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta) sebanyak Rp 60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qoha, 12 April 2025.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.