JAM-Intel Dorong Transparansi Dana Desa, Luncurkan Aplikasi Jaga Desa di Bali

oleh
oleh
banner 468x60

Bali, ebcmedia.id – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama terkait pembinaan dan pengawasan dana desa serta pemberdayaan masyarakat desa bersama Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bali. Kegiatan ini berlangsung pada 11–12 September 2025.

Acara tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur Bali Wayan Koster, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, Kajati Bali Ketut Sumedana, serta para kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Bali.

Dalam sambutannya, Reda menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Ia menyebut kegiatan ini sejalan dengan program prioritas Asta Cita ke-6 pemerintahan Prabowo–Gibran.

“Peran kejaksaan, khususnya bidang intelijen, adalah mendukung kebijakan pemerintah melalui pendampingan, pengawasan, serta memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan tertib aturan dan tepat sasaran,” ujar Reda.

Sebagai langkah konkret, Kejaksaan meluncurkan Aplikasi Jaga Desa, sistem pemantauan real time pengelolaan dana desa. Melalui aplikasi ini, kepala desa dapat langsung melaporkan permasalahan, memperoleh respon cepat dari kejaksaan tanpa biaya tambahan, serta pendampingan hukum gratis terkait proyek desa.

Reda menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan, namun ditempatkan sebagai langkah terakhir.

“Ultimum remedium tetap berlaku. Pencegahan dan pendampingan menjadi prioritas utama,” katanya.

Data menunjukkan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa meningkat signifikan dalam tiga tahun terakhir: 187 perkara pada 2023, naik menjadi 275 perkara di 2024, dan melonjak menjadi 459 perkara hanya dalam semester pertama 2025. Namun, di wilayah hukum Kejati Bali, kasus tersebut relatif minim karena sebagian besar desa mampu menjaga integritas.

Selain fokus pada dana desa, Kejaksaan juga mendorong program pemberdayaan masyarakat, seperti pemanfaatan lahan rampasan korupsi untuk ketahanan pangan, pembinaan Koperasi Merah Putih, hingga pengelolaan sampah desa menjadi pupuk organik. Di Bali, Kejaksaan turut mengembangkan Bale Karta Adhyaksa sebagai sarana penyelesaian masalah berbasis Restorative Justice.

Dalam kesempatan itu, JAM-Intel juga menyerahkan penghargaan kepada bupati dan wali kota yang wilayahnya bebas dari kasus penyalahgunaan dana desa. Ia berharap, dengan kolaborasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, angka kasus korupsi kepala desa dapat ditekan signifikan pada 2026.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.