Jakarta, ebcmedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex Tbk. Kali ini, penyidik menyita aset berupa 152 bidang tanah dengan nilai estimasi mencapai Rp510 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan aset yang disita tersebar di sejumlah daerah di Jawa Tengah.
“Penyitaan dilakukan terhadap 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan Lukminto, serta 94 bidang tanah atas nama istrinya, Megawati. Selain itu, ada juga satu bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, total keseluruhan tanah yang telah dipasang tanda sita mencapai 500.270 meter persegi atau setara 50 hektare lebih.
“Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” tegasnya.
Penyitaan dilakukan bertahap di empat wilayah, yakni Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Wonogiri.
“Kami pastikan seluruh aset yang terkait dengan tersangka akan ditelusuri dan diamankan,” tambah Anang.
Sebagai catatan, kasus ini menjerat 12 orang tersangka, termasuk mantan jajaran direksi PT Sritex serta sejumlah pejabat bank. Mereka diduga bersekongkol dalam proses pemberian kredit dari Bank DKI, Bank Jabar Banten (BJB), dan Bank Jateng dengan nilai total mencapai Rp1,08 triliun. Dana tersebut macet dan tidak dapat dilunasi Sritex, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Kejagung tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. Kami juga memastikan aset yang diduga hasil dari tindak pidana dapat dirampas untuk memulihkan kerugian negara,” pungkas Anang.
(Ra)