Jakarta, ebcmedia.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil manajemen PT Fit and Health Indonesia, pengelola Gold’s Gym, pada Kamis (11/9/2025). Pemanggilan itu menindaklanjuti laporan konsumen yang merasa dirugikan akibat penutupan mendadak sejumlah gerai di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta penjelasan langsung dari pihak pengelola. Dalam pertemuan tersebut, hadir Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi.
“Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak sehingga konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran,” ujar Moga pada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Ia menambahkan, sampai saat ini para anggota belum menerima bentuk kompensasi apapun, meski telah membayar biaya keanggotaan.
“Langkah ini merupakan upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi masyarakat,” tegas Moga.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi, menjelaskan bahwa awalnya manajemen hanya berencana menutup lima gerai di Jakarta untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan. Namun, permasalahan internal membuat keputusan melebar hingga menutup 11 gerai di beberapa kota.
“Penutupan ini berimbas pada vendor dan pihak terkait. Saat ini, ada pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Jika dikabulkan hakim, anggota Gold’s Gym maupun pihak lain yang memiliki piutang bisa mendaftarkan kerugiannya untuk mendapatkan penggantian,” jelas Hilmi.
Pertemuan yang dipimpin Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Endang Mulyadi, juga dihadiri perwakilan Kementerian Pariwisata, BPKN, YLKI, dan Forum Konsumen Berdaya Indonesia. Dari pertemuan itu, disepakati agar manajemen Gold’s Gym memperkuat komitmen penyelesaian masalah dengan konsumen serta memberikan informasi yang jelas untuk mencegah keresahan.
Selain itu, Kemendag bersama lembaga terkait menekankan pentingnya sinergi dalam penanganan pengaduan konsumen, termasuk pengawasan barang dan jasa, agar pelaku usaha tetap mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.
(Ra)