Sidang Praperadilan Bambang Tanoe Lawan KPK Digelar di PN Jakarta Selatan

oleh
oleh
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (15/9/2025) menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bambang, yang merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Perindo sekaligus pengusaha Hary Tanoesoedibjo, mengajukan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Agenda sidang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang pembacaan gugatan digelar di ruang 05 PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.

Status tersangka Bambang pertama kali terungkap ketika ia mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 25 Agustus 2025 lalu.

Pihak KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan menegaskan semua prosedur penanganan perkara telah sesuai aturan.

“KPK menghormati hak hukum saudara BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) dalam pengajuan praperadilan pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi memastikan bahwa langkah penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formal maupun materiilnya,” tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, identitas para pihak tersebut belum diumumkan ke publik.

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” ujar Budi pada 19 Agustus 2025.

Berdasarkan perhitungan awal penyidik, dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi bansos ini mencapai sekitar Rp200 miliar.

“Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” imbuh Budi.

Selain itu, sejak 12 Agustus 2025 KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang selama enam bulan. Mereka adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker (mantan Dirut DNR Logistics 2018–2022), Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024), dan mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, Edi Suharto.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.