Istana Tegaskan Tak Bisa Intervensi Keputusan KPU Soal Dokumen Capres-Cawapres

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembatasan akses dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Juri, KPU adalah lembaga independen yang bekerja berdasarkan aturan internalnya sendiri. “Ya kan sudah dijelaskan oleh KPU, itu yang jadi pedoman kalianlah. Kan nggak bisa kita, KPU itu lembaga independen,” ujar Juri usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia menegaskan, pemerintah menghormati penuh kewenangan KPU dalam menetapkan aturan, termasuk soal keterbukaan dokumen pencalonan.

“Jadi di dalam bekerjanya, dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati,” kata Juri.

Sebelumnya, KPU menetapkan bahwa ada sejumlah dokumen capres-cawapres yang dikecualikan dari akses publik. Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Salah satu dokumen yang masuk kategori terbatas adalah ijazah.

Ketua KPU, Affifudin, dalam keputusan itu menyebut dokumen yang dikecualikan hanya bisa dibuka atas persetujuan tertulis dari pihak terkait atau jika diperlukan untuk kepentingan jabatan publik.

“Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun,” demikian tertulis dalam keputusan tersebut.

Total ada 16 jenis dokumen yang tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan, di antaranya fotokopi KTP elektronik, surat keterangan catatan kepolisian, bukti laporan harta kekayaan, hingga dokumen kelulusan berupa ijazah.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.