Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mekanisme penggeledahan di rumah pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan, yang dilakukan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap penggeledahan selalu dilakukan dengan disaksikan pemilik rumah atau pihak keluarga.
“Jadi penggeledahan yang dilakukan tentu misalnya di rumah saudara F begitu ya, KPK mengundang saudara F itu untuk ada di situ, ataupun pihak-pihak lain misalnya pihak keluarga,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, kehadiran pemilik rumah atau kantor penting agar proses berlangsung transparan sekaligus memudahkan penyidik.
“Dalam prosedur penggeledahan ada pihak-pihak yang berwenang di rumah itu atau di kantor itu untuk menyaksikan prosesnya. Sekaligus bisa menunjukkan apa-apa saja yang dicari, lokasinya di mana, itu bisa menunjukkan,” jelas Budi.
Menjawab kabar soal kehadiran mantan Menpora RI, Dito Ariotedjo, yang merupakan menantu Fuad Hasan, saat penggeledahan berlangsung, Budi tidak memberikan jawaban tegas. Ia hanya menyatakan akan memverifikasi lebih lanjut.
“Nanti kami cek ya terkait detail informasi itu (keberadaan Dito Ariotedjo di rumah Fuad saat penggeledahan),” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Maktour Travel di Jakarta dalam perkara yang sama. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Budi.
Atas temuan tersebut, KPK tidak menutup kemungkinan menjerat pihak-pihak yang terlibat dengan pasal obstruction of justice.
“Atas tindakan tersebut, penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi atau menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” tegas Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2024 ini telah masuk tahap penyidikan, meski belum ada tersangka yang diumumkan. Sejauh ini, KPK sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
(Red)