Perkara Perindo, Penasehat Hukum Syahril Japarin: Dakwaan Jaksa ‘Error In Persona’

oleh -411 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perum Perikanan Indonesia (Perindo) pada 2016-2019, dengan terdakwa Mantan Dirut Perum Perindo Syahril Japarin, Selasa, 17 Mei 2022.


Sidang yang dipimpin Toni Irfan mengagendakan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa bersama tim penasehat hukumnya.

Ketua tim penasehat hukum terdakwa, Maqdir Ismail menyatakan, dakwaan jaksa disusun kabur dalam menjelaskan apa motif dan niat klienya dalam perkara dugaan korupsi pada perusahaan milik negara tersebut.

“Orang yang gak punya niat dan motif bagaimana bisa jadi terdakwa,” kata Maqdir kepada satunasional.com.

Kemudian Maqdir juga mempermasalahkan, jeratan waktu perbuatan korupsinya  antara waktu 2016 hingga 2019. Padahal kliennya yakni Syahril Japarin menjabat Dirut hanya sampai 2017.

Maqdir juga menyoroti soal dakwaan yang salah sasaran alias error in persona, yakni harusnya kepada Perum Perindo itu sendiri. Terlebih lagi,   mencari keuntungan pribadi.

“Ini seolah-olah kontrak-kontrak yang lain dengan kerugian fantastis itu dilakukan bersama-sama dengan Pak Syahril. Ini kan nggak benar,” ujarnya menjelaskan.


Dia pun kecewa dengan sikap kejaksaan, yang kurang mengakomodir kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk bertemu dengan terdakwa dalam menyusun materi eksepsi.

Padahal kata Maqdir, eksepsi merupakan hak terdakwa untuk menyampaikan keberatannya atas dakwaan jaksa. Sehingga dapat membela diri secara maksimal.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Jakarta Utara mendakwa Syahril Japarin dan Risyanto Suanda,  bersama sama dengan Lalam Sarlam( Direktur PT Kemilau Bintang Timur (selanjutnya disebut PT. KBT), Riyanto Utomo ( Direktur PT Global Prima Sentosa atau PT GPS), Irwan Gozali (Direktur PT Samudra Sakti Sepakat atau PT SSS) (yang masing- masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Renyta Purwaningrum,

Jaksa menduga para terdakwa mengelola dana dan usaha jual beli ikan, menyalahi ketentuan


Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp 121,4 miliar dan 279 ribu dolar AS, dari total keseluruhan kerugian negara Rp 176 miliar dan 279 ribu dolar AS.

Jaksa juga menduga telah menguntungkan orang lain serta korporasi antara lain memperkaya PT GPS Riyanto Utomo 65 miliar, PT KBT ( lalam Sarlam ) Rp40 miliar dan 279 ribu dolar, PT SSS (Irwan Gozali) Rp17,6 miliar, dan Renyta Purwaningrum sebesar Rp 1,5 miliar

Jaksa menjerat kedua terdakwa  dengan dakwaan subsidaritas melanggar pasal 2 subsider pasal 3 Undang Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.***( SUP/HER)

No More Posts Available.

No more pages to load.