Sidang Korupsi Disbud DKI: Kuasa Hukum Soroti Kesaksian yang Dinilai Berubah-ubah

oleh
oleh
Sidang dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Majelis Hakim kembali menghadirkan saksi M Nurdin. Foto: Dhii
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Sidang dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025). Perkara yang menyeret tiga terdakwa mantan Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana, eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana, serta pemilik EO GR Pro, Gatot Arif Rahmadi, disebut merugikan negara hingga Rp36 miliar dari proyek kegiatan APBD 2022–2024.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim kembali menghadirkan saksi M Nurdin. Nama Nurdin sempat ramai diperbincangkan setelah disebut menerima aliran dana Rp300 juta lebih dari pihak event organizer. Fakta terbaru di persidangan mengungkap, uang tersebut berasal dari EO GR Pro melalui Gatot Arif Rahmadi, yang disebut disalurkan secara bertahap sebesar Rp50 juta per kegiatan. Aliran dana itu dikaitkan dengan enam kegiatan di tahun 2023 dan dua kegiatan di tahun 2024.

Kuasa hukum Gatot, Misfuryadi Basri, SH yang hadir bersama rekannya, Barends Damanik, SH, menyebut kesaksian lain turut memperkuat dugaan adanya penyerahan dana secara berkala.

“Dari keterangan saksi Pamulasih, diketahui ada penyerahan uang senilai Rp50 juta yang dilakukan berulang hingga total mencapai Rp300 juta lebih. Namun, Nurdin dalam persidangan tetap membantah menerima jumlah tersebut, bahkan mengaku sebagian, yakni Rp20 juta, sudah dikembalikan ke penyidik,” jelas Misfuryadi usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Henry Wardhana, Ezar Ibrahim, SH, menyoroti perubahan keterangan yang disampaikan oleh Nurdin di persidangan. Menurutnya, hal itu menegaskan tidak ada bukti kuat yang mengaitkan kliennya dengan dugaan aliran dana.

“Kesaksian Nurdin tidak konsisten. Dari pernyataannya sendiri, tidak ada bukti yang menunjukkan Pak Kadis menerima atau terkait langsung dengan dana itu,” ujar Ezar.

Persidangan perkara korupsi Disbud DKI ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi lainnya sebelum majelis hakim memutuskan nasib ketiga terdakwa.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.