Serang Banten, ebcmedia.id – Rencana reaktivasi jalur kereta api (KA) Rangkasbitung-Pandeglang kembali mendapat kepastian. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan bahwa penertiban lahan untuk jalur tersebut akan dilakukan mulai tahun depan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“Sudah ada titik terang reaktivasi jalur Rangkasbitung-Pandeglang. Dari Dirjen Perkeretaapian, insyaallah tahun depan mulai penertiban lahan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, Tri Nurtopo, di Serang, Rabu (17/9/2025).
Tri menjelaskan, proses ini tidak termasuk dalam kategori pembebasan lahan baru karena jalur yang dimaksud sebenarnya merupakan aset milik KAI. “Lahan itu memang milik kereta api, hanya saja dipakai masyarakat. Jadi harus dikembalikan, bukan pembebasan. Istilahnya penertiban, bukan pengadaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono, menambahkan ada sejumlah lahan milik KAI yang kini telah berubah fungsi menjadi halaman rumah warga, sekolah, hingga masjid. Menurutnya, seluruh penggunaan lahan tersebut akan ditinjau lebih dulu sebelum penertiban dilakukan.
“Reaktivasi ini mendapat sambutan positif dari pemerintah daerah maupun masyarakat. Kalau melihat respons itu, kami berasumsi seharusnya tidak ada penolakan, meski lahan yang dipakai memang milik KAI,” tutur Ferdian.
Ferdian menargetkan proyek reaktivasi jalur KA Rangkasbitung–Pandeglang bisa tuntas pada 2029.
(Ra)