MK Tolak Gugatan YLBHI hingga KontraS soal UU TNI, Ada Dissenting Opinion Empat Hakim

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, hingga sejumlah aktivis terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34/2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat diterima, menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Hakim konstitusi Daniel Yusmic menjelaskan, revisi UU TNI yang masuk dalam Prolegnas telah sesuai prosedur.

“Dalil para pemohon berkenaan perencanaan revisi UU TNI dalam Prolegnas dilakukan secara melanggar hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Daniel.

Hal senada disampaikan hakim M Guntur Hamzah yang menegaskan pembahasan revisi UU TNI sudah terbuka. Menurutnya, dokumen dan informasi bisa diakses masyarakat melalui laman resmi DPR, kanal YouTube DPR, hingga wawancara dengan media.

“Dengan demikian, pembentuk UU telah menyediakan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat,” kata Guntur.

MK juga menolak dalil soal penggunaan kekuatan berlebihan dalam aksi protes Koalisi Masyarakat Sipil di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Hakim menilai rapat Panja DPR tetap dilaksanakan secara terbuka.

Namun, putusan ini tidak bulat. Empat hakim, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, menyampaikan dissenting opinion. Mereka berpendapat permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan sebagian.

“Permohonan pemohon beralasan menurut hukum, sehingga seharusnya Mahkamah mengabulkan untuk sebagian,” demikian pandangan para hakim yang berbeda.

Dalam perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025, pemohonnya terdiri dari YLBHI, Imparsial, KontraS, serta tiga aktivis yakni Inayah WD Rahman, Eva Nurcahyani, dan Fatiah Maulidiyanty. Mereka meminta UU 3/2025 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Diketahui sebelumnya, MK juga sudah menolak empat gugatan lain terhadap UU yang sama karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan, tidak ada bukti bahwa mereka pernah aktif mengawal proses pembahasan RUU TNI sejak awal.

“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menilai para pemohon dalam perkara a quo tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Enny.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.