Kakorlantas Hentikan Sementara Penggunaan Sirene dan Strobo, Polisi Tetap Bisa Pakai untuk Patroli

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Keputusan ini diambil setelah muncul banyak masukan dari masyarakat yang menilai penggunaannya kerap mengganggu.

Meski demikian, Agus menegaskan penghentian tersebut tidak bersifat total. Petugas kepolisian tetap diperbolehkan menggunakan sirene maupun lampu rotator dalam situasi tertentu, terutama saat melakukan patroli dan pengaturan lalu lintas.

“Pelaksanaan pengawalan tertentu yang menggunakan sirene dan strobo kita bekukan sementara, termasuk mengimbau agar masyarakat biasa tidak memasang sirene dan strobo,” ujar Irjen Agus kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).

Namun, ia menekankan bahwa kebutuhan operasional Polantas di lapangan tetap menjadi prioritas.

“Polantas pada saat tugas patroli tetap bisa menggunakannya untuk kepentingan kamseltibcarlantas. Intinya, pada saat petugas melakukan tugas-tugas pengaturan dan patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan,” jelasnya.

Menurut Agus, keberadaan sirene dan strobo penting dalam mengantisipasi potensi kecelakaan, khususnya di jalur tol.

“Tanda-tanda isyarat lampu sirene dan lain-lain sangat diperlukan untuk antisipasi peristiwa kecelakaan. Semoga masyarakat semakin tertib dan nyaman di jalan,” tambahnya.

Selain kebijakan tersebut, Kakorlantas juga mendorong jajarannya untuk menggelorakan program Polantas Menyapa yang fokus pada pendekatan humanis di jalan raya.

“Melalui Polantas Menyapa, dengan senyum dan disiplin, Polantas mengajak masyarakat menciptakan lalu lintas aman, lancar, serta berkontribusi menuju Indonesia Emas 2045. Mari melayani masyarakat dengan senyum dan dengan hati,” kata Agus.

Sebelumnya, Agus juga menegaskan bahwa pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilakukan meski penggunaan sirene dan strobo kini dievaluasi.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegasnya.

Agus menambahkan, aturan yang berlaku jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak. Kami berterima kasih atas kepedulian publik, semua masukan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.