Jakarta, ebcmedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal angkut tank 1 dan 2 TNI Angkatan Laut di Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012–2018.
Saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan ialah Tjahyadi D P Manulang (TJM), mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB).
“Hari ini, Senin (29/9/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut tank TNI AL di Kemhan RI tahun 2012–2018,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Budi menyebut TJM pernah menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum PT DKB pada 2012–2014, lalu menduduki posisi Direktur Utama pada 2014–2015.
KPK sebelumnya telah mengumumkan bahwa penyidikan kasus ini bukan terkait suap, melainkan kerugian negara akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan kapal.
“Jadi ini pasal-pasal yang berhubungan dengan perbuatan melawan hukum sehingga ada dugaan kerugian negara. Jadi bukan pasal suap, tapi Pasal 2 dan Pasal 3,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Meski belum membeberkan siapa saja yang menjadi tersangka, KPK mengungkap potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Untuk sementara, (kerugian) ya puluhan miliar,” tutur Ali.
(Red)