Jakarta, ebcmedia.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan untuk tetap membacakan putusan terhadap terdakwa kasus pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, meski ia tidak hadir di ruang sidang. Keputusan ini memicu protes dari tim kuasa hukum Razman yang kemudian memilih meninggalkan persidangan.
Dalam sidang, Selasa (30/9/2025), majelis hakim menegaskan bahwa proses pembacaan putusan tetap sah sesuai aturan hukum.
“Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a, majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini,” ujar ketua majelis hakim.
Hakim juga mengungkap pihaknya telah menerima surat dari rumah sakit Penang, Malaysia. Dalam keterangan medis itu disebutkan bahwa Razman tidak diwajibkan menjalani rawat inap. Selain itu, hakim menilai keberangkatan Razman ke luar negeri dilakukan tanpa izin dari majelis.
“Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim. Surat keterangan dari rumah sakit Penang juga tidak menyatakan terdakwa harus dirawat. Namun hal itu nanti akan dipertimbangkan dalam putusan,” kata hakim.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Razman, Rahmat, menyampaikan keberatan. Ia menegaskan sakit yang dialami kliennya bukan perkara sepele, sehingga ketidakhadirannya tidak bisa dipandang sebagai sikap abai.
“Sepanjang saya pelajari bahwa perkara ini adalah perkara ITE, saya pikir di dalam UU ITE tidak diperbolehkan bahwa putusan ini dilakukan secara in absentia. Kemudian diperbolehkan perkara ini dilakukan dengan in absentia tentu harus dengan kondisi bahwa terdakwa dipanggil secara patut dan kemudian terdakwa tidak ada kabar,” ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan pihaknya telah memberikan informasi resmi soal alasan ketidakhadiran Razman.
“Saya pikir hari ini kami telah menyampaikan kabar dan alasan sakit adalah alasan yang diperkenankan oleh undang-undang. Kami berharap bahwa perkara ini jangan mengikuti framing yang disampaikan Hotman Paris,” imbuhnya.
Setelah menyampaikan pernyataan itu, Rahmat meminta izin kepada majelis hakim untuk keluar dari ruang sidang. Ia bersama tim pengacara lainnya pun melakukan walk out.
“Kalau begitu terakhir, kami akan keluar,” ucap Rahmat sebelum meninggalkan ruangan.
(Red)