Jakarta, ebcmedia – Sidang lanjutan kasus dugaan manipulasi keuangan di Askrindo Mitra Utama (AMU) dengan terdakwa Anton Fajar Alogo Siregar kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
Agenda sidang yaitu eksepsi pembelaan dari terdakwa Anton Fajar Alogo Siregar.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Zecky Alatas, SH, MH, mengungkapkan bahwa dakwaan yang diungkapkan jaksa penuntut umum tidak semuanya benar.
Zecky Alatas menandaskan bahwa dakwaan yang diarahkan jaksa tidak tepat. Dia menilai, tidak ada yang dirugikan oleh kliennya.
“Sebetulnya perbuatan tersebut sudah selesai. Artinya, tidak ada perbuatan yang dirugikan. Negara tidak dirugikan, karena biaya operasional telah dikembalikan klien kami pada tahun 2020, sebelum adanya audit internal,” ujarnya kepada satunasional.com usai sidang, Kamis (12/5/2022).
https://satunasional.com/perkara-asabri-genesius-anugerah-menilai-ipo-sudah-sesuai-aturan-hukum-berlaku/
Zecky Alatas menyayangkan kenapa hanya kliennya yang dijadikan terdakwa, sementara ada direksi lain yang juga menandatangani kontrak tersebut tidak ditingkatkan statusnya dari saksi ke tersangka atau terdakwa.
“Kalau pak Anton (klien kami) disidangkan, direksi yang satu juga harus dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau terdakwa,” cetusnya.
Zecky Alatas kemudian mengungkapkan ihwal perjanjian yang menjerat kliennya Anton. Kliennya, sambungnya, menjabat komisaris di PT AMU, sementara di induk perusahaan PT Akrindo, Anton menjabat Direktur Operasional Retail.
“Nah, dalam perjanjian kerja sama (PKS) di PT AMU setidaknya harus ada dua direksi yang menandatangani. Dalam perjanjian itu, kliennya kami pak Anton dan salah seorang direksi ikut menandatangani,” terangnya.
Zecky Alatas menuturkan, perjanjian tersebut bisa dibatalkan kalau hanya satu orang direksi yang tanda tangan. “Nah, ini kan ada dua direksi yang tanda tangan,” cetusnya.
Hingga akhirnya muncul kasus tersebut, dia merasa ada kejanggalan, kenapa hanya kliennya yang dijerat hukum, sementara satu orang direksi lain yang ikut menandatangani hanya dijadikan saksi.
Oleh karena itu, dia mendorong agar direksi yang ikut menandatangani agar juga dijerat hukum.
“Jadi nanti tergantung hakim yang menilai benar atau tidaknya orang itu. Tidak ada tebang pilih, semua sama di mata hukum,” urainya.
Zecky Alatas ingin mengetuk berbagai pihak, ya Jaksa Agung, Jampidsus, Kasubdit Penyidikan maupun Penuntutan agar hukum dapat ditegakkan.
Untuk memberikan rasa keadilan, dia minta dalam BAP ditambahkan, ditingkatkan status orang itu (direksi lain yang ikut tanda tangan).
“Bukan saya memaksa, ini demi keadilan, karena dalam PKS ada dua yang tanda tangan. Kenapa yang satu ditingkatkan statusnya, sementara yang satu tidak ditingkatkan statusnya. Masih sebagai saksi. Saya minta keadilan.”
Dia juga memaparkan, dari eksepsi ini tersebut diungkapkan ada pimpinan cabang, wilayah, yang menerima dana operasional dan belum mengembalikan dana operasional itu.
“Jadi tolong diproses hukum sesuai hukum berlaku,” ucapnya. (w)