Briptu Danang Terbukti Langgar Etik, Divpropam Polri Jatuhkan Sanksi

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu Danang Setiawan, anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) saat insiden maut menewaskan pengemudi ojek online Affan Kurniawan, resmi berakhir. Hasil sidang menyatakan Briptu Danang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” kata Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, dalam keterangan tertulis.

Majelis KKEP dipimpin Brigjen Agus Wijayanto bersama Kombes Heri Setyawan sebagai Wakil Ketua, serta tiga anggota komisi yakni AKBP Rusdi Batubara, AKBP Christian Tonato, dan Kompol Djoko Suprianto. Sebanyak empat saksi dari personel Brimob yang ikut menumpangi rantis juga dihadirkan dalam persidangan.

Erdi menjelaskan, Briptu Danang dinyatakan lalai karena tidak mengingatkan pengemudi rantis, Bripka Rohmat, maupun Komandan Kompi Kompol Kosmas K Gae, saat insiden tragis terjadi pada Kamis (28/8/2025).

“Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Ia dijatuhi dua bentuk hukuman:

1. Sanksi etika, berupa pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang, serta tertulis kepada pimpinan Polri.

2. Sanksi administratif, berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob.

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Erdi.

Briptu Danang menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan keberatan.

Sebagai catatan, terdapat tujuh anggota Brimob dalam rantis saat peristiwa berlangsung. Dua di antaranya dikenai pelanggaran etik berat, yaitu sopir Bripka Rohmat yang didemosi tujuh tahun, dan Kompol Kosmas K Gae yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara lima anggota lain, termasuk Briptu Danang, dikenai pelanggaran kategori sedang berupa kewajiban meminta maaf.

(Red)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.