Jakarta, ebcmedia.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap asal mula kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku yang dipasok PT BMS Foods. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal menyebut, sumber cemaran diduga berasal dari aktivitas PT Peter Metal Technology (PMT) yang bergerak di bidang peleburan logam stainless steel.
Menurut Hanif, PT PMT menggunakan metode induksi untuk mengolah sisa logam. Proses itu diduga menimbulkan polusi yang kemudian menyebar ke lingkungan sekitar.
“Jadi dia (PT PMT) itu mengolah sisa-sisa logam dengan metode induksi. Kemudian polusinya terbang dan menempel ke banyak area, termasuk si udang tadi,” jelas Hanif saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan bahwa partikel radioaktif itu pada awalnya hanya menempel pada komponen mesin di lokasi industri.
“Dia (polusi CS-137) tadinya hanya menempel di exhaust, generator, dan seterusnya,” tambahnya.
Selain sebagai lokasi peleburan, PT PMT juga disebut berfungsi sebagai fasilitas penyimpanan sementara besi bekas sebelum dilebur.
Atas temuan ini, pemerintah menetapkan kawasan Cikande sebagai wilayah terkontaminasi radioaktif.
“Kita sudah menciptakan one gate, jadi semua mobil yang ada di sana kami pastikan yang keluar harus bebas Cesium-137. Jadi kalau ada yang terdeteksi, langsung kami panggil untuk dilakukan dekontaminasi. Tim sudah bekerja,” kata Hanif.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) pada 19 Agustus 2025 mengumumkan penarikan produk udang beku merek Great Value dari jaringan ritel Walmart. Produk tersebut berasal dari Indonesia dan dipasok PT BMS Foods.
FDA dalam pernyataannya menyebut udang itu mengandung isotop radioaktif berbahaya.
“Jika Anda baru saja membeli salah satu lot udang beku Great Value dari Walmart, buanglah. Jangan makan atau sajikan produk ini,” demikian peringatan resmi FDA.
Selain kepada konsumen, FDA juga meminta distributor dan pengecer untuk menghentikan peredaran produk terkait serta melakukan pemusnahan.
(Ra)