Jakarta, ebcmedia.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Menurutnya, pelanggaran HAM baru terpenuhi jika peristiwa itu terjadi secara disengaja dan direncanakan.
“Misalnya satu tempat, satu sekolah, yang masaknya mungkin salah karena kurang terampil, mungkin basi makanannya, kan itu tidak bisa dijadikan sebagai pelanggar HAM lah. Bisa saja karena human error, kan, kesalahan masak,” ujar Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (1/9/2025).
Pigai menambahkan, permasalahan dalam kasus MBG lebih berkaitan dengan fungsi administrasi dan manajemen, bukan ranah hak asasi manusia.
“Kesalahan dan kelalaian administrasi dan manajemen itu jauh dari aspek hak asasi manusia. Karena administrasi dan manajemen itu dalam konteks HAM adalah meminta perbaikan. Kan administrasi dan manajemen tidak bisa dipidana,” jelasnya.
Ia juga menyebut Kementerian HAM telah menurunkan tim di 33 kantor wilayah untuk memantau langsung pelaksanaan program tersebut.
“Hampir 33 lebih kanwil Kemenham turun untuk melihat langsung dalam rangka memastikan adanya pemenuhan kebutuhan pangan dan akselerasi serta kondisi-kondisi real yang ada di lapangan terkait dengan program,” ucap Pigai.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (Baginas) Dadan Hidayana mencatat bahwa hingga 30 September 2025, sedikitnya 6.457 orang terdampak kasus keracunan akibat program MBG.
“Data menunjukkan bahwa kasus banyak dialami oleh SPPG yang baru beroperasi karena SDM masih membutuhkan jam terbang,” ungkap Dadan dalam keterangan pers.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik terhadap kualitas pelaksanaan program MBG yang sejak awal digagas untuk meningkatkan gizi masyarakat, namun justru memunculkan ribuan korban keracunan di berbagai daerah.
(Red)