Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp114 Miliar, Ajukan Perkara Baru dengan Nilai Tuntutan Rp244 Miliar

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Artis Nikita Mirzani kembali melakukan langkah hukum baru terkait perselisihannya dengan dokter kecantikan Reza Gladys dan sang suami, Attaubah Mufid. Kali ini, ia resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp114 miliar yang sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pencabutan perkara tersebut diajukan pada Rabu (1/10/2025). Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menegaskan bahwa proses pencabutan sudah sah secara hukum.

“Sudah resmi (dicabut). Sudah diajukan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), secara persidangan juga saya hadir di persidangan. Jadi sudah resmi (dicabut),” ujar Galih di PN Jakarta Selatan.

Menurut Galih, keputusan itu diambil karena pihaknya melayangkan gugatan baru dengan dasar perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp244 miliar dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 8 Oktober 2025.

“Iya, tentunya (gugatan baru) pastilah kita tetap ada rundingan, tetap kita berdiskusi lebih matang apa langkah yang kita akan ambil, seperti itu, bukan tanpa sebab,” tambah Galih.

Kuasa hukum Nikita lainnya, Andi Syarifuddin, menjelaskan akar persoalan bermula dari perjanjian kerja sama yang dibatalkan secara sepihak oleh pihak lawan dengan menggunakan jalur pidana.

“Pokok gugatannya diawali dengan adanya kesepakatan bersama antara para pihak di mana salah satu pihak membatalkan secara sepihak dengan mempergunakan instrumen hukum pidana, sehingga menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil kepada klien kami,” kata Andi.

Sementara itu, Sri Sinduwati, kuasa hukum Nikita lainnya, menyebut perjanjian yang dibatalkan tersebut berkaitan dengan kerja sama promosi produk kecantikan milik Reza Gladys.

“Perjanjiannya itu perjanjian terkait kerja sama untuk me-review produk dari dr. Reza Gladys ya. Produk-produk dari dr. Reza Gladys untuk di-review oleh Nikita Mirzani, di-review yang bagus-bagus itu,” ujar Sri Sinduwati.

Dalam gugatan barunya, tim kuasa hukum Nikita merinci kerugian dalam tiga kategori: kerugian materiil sebesar Rp4 miliar, kerugian akibat kelalaian Rp40 miliar, dan kerugian immateriil senilai Rp200 miliar.

“Ada kerugian materiil yang dimintakan itu Rp4 miliar, kemudian ada kerugian karena kelalaian ya, sebesar kurang lebih Rp40 miliar, kemudian ada ganti kerugian immateriil Rp200 miliar,” jelas Andi.

Langkah hukum terbaru ini menambah deretan gugatan perdata yang sebelumnya pernah dicabut Nikita. Pada Mei 2025, ia sempat menggugat Rp100 miliar namun menarik kembali gugatannya pada Juli 2025. Lalu, pada September 2025, Nikita kembali mengajukan gugatan Rp114 miliar dengan permintaan sita jaminan rumah milik Reza dan suaminya. Namun, gugatan itu pun akhirnya dicabut, digantikan dengan tuntutan senilai Rp244 miliar.

(Ra)

No More Posts Available.

No more pages to load.