Ahli Hukum Administrasi Negara di Sidang Korupsi Gula: Keterangan Menguatkan Pihak Terdakwa

oleh
oleh
Ahli Hukum Administrasi Negara, yakni W. Riawan Chandra dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, yang dihadirkan secara daring. Foto: AR
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025). Agenda persidangan mendengarkan keterangan ahli Hukum Administrasi Negara, yakni W. Riawan Chandra dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, yang dihadirkan secara daring.

Kelima terdakwa dalam kasus ini di antaranya Tony Widjaja Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hendrogiarto Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falitha Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Eka Sapanca (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).

Kuasa hukum Hans Falitha Hutama, Agus Sudjatmoko ditemui seusai sidang, menyatakan keberatan atas mekanisme pemeriksaan saksi ahli yang dilakukan secara online. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan hukum acara.

“Mekanisme persidangan online tidak bisa diberlakukan bagi saksi ahli. Seharusnya, bila ahli tidak hadir, jaksa memiliki kewenangan untuk memanggil paksa,” tegas Agus usai persidangan.

Selain soal mekanisme persidangan, Agus juga menegaskan bahwa keterangan ahli hukum administrasi negara tidak relevan terhadap kliennya. Menurutnya, aturan-aturan administrasi negara hanya mengikat pejabat publik atau penyelenggara negara, sementara Hans Falitha Hutama berstatus swasta.

“Pak Hans bukan pejabat publik, bukan pejabat tata usaha negara. Sehingga asas-asas pemerintahan yang baik, good governance, ataupun misuse of power tidak bisa diberlakukan kepadanya,” jelas Agus.

Agus juga menyoroti pernyataan ahli terkait Surat Keputusan (SK) penugasan impor gula dari pemerintah yang hingga kini masih berlaku dan belum ada pembatalan SK tersebut oleh pemegang penugasan.

“SK penugasan kepada BPI, Inkopol, dan Puskopol belum pernah dicabut. Karena itu, SK tersebut masih sah dan berlaku. Kami sebagai pihak swasta hanya diajak bekerja sama oleh pemegang penugasan. Jadi, apa salahnya kami?” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus menilai dakwaan jaksa terkait adanya kerugian negara akibat selisih harga dan mekanisme impor juga tidak tepat. Ia menyebut dasar dakwaan yang menyatakan impor harus berbentuk gula kristal putih (GKP) adalah keliru. Anggapan jaksa yang menghitung kerugian negara dari perbedaan harga GKP menjadi tidak relevan.

“Permendag hanya membatasi impor GKP untuk tujuan stabilisasi, tapi tidak berarti stabilisasi hanya bisa dilakukan dengan GKP. Faktanya, dalam Rakortas 28 Desember 2015, diputuskan impor gula kristal mentah (GKM) untuk kemudian diolah menjadi GKP. Itu sah dan legal. Asumsinya sudah salah sejak awal, sehingga perhitungan kerugian juga salah” papar Agus.

Ia menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa keterangan ahli hukum administrasi negara hari ini justru menguatkan posisi pembelaan pihaknya.

“Ahli sendiri menyatakan keputusan tata usaha negara masih sah berlaku selama tidak dicabut pejabat berwenang atau dibatalkan pengadilan. Dengan demikian, kerjasama bisnis yang dilakukan klien kami tetap sah,” pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak terdakwa lainnya.

Dalam sidang dakwaan terdahulu, Kelimanya tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan penyalahgunaan impor gula yang merugikan keuangan negara.

(AR)

No More Posts Available.

No more pages to load.